topmetro.news – Terkait tindak lanjut penyitaan dua ekscavator dan penerbitan surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang, belum ada penjelasan dari Dit Reskrimum Polda Sumut.
Wartawan sudah melayangkan sejumlah pertanyaan ke nomor WA Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (10/9/2024), sekira pukul 11.40 WIB.
Antara lain, wartawan menanyakan perkembangan terakhir seputar laporan pengaduan Sunani didampingi pengacaranya Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut sesuai STTLP Nomor: B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Di mana, Sunani melaporkan dugaan pencurian pasir di lahannya seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Wartawan juga menanyakan tindaklanjut surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang dari Polda Sumut setelah Polda Sumut menyita dua ekscavator dari lahan Sunani.
Selain itu, wartawan juga mempertanyakan kebenaran informasi, soal adanya dugaan oknum yang berusaha mengurus dua ekscavator tersebut agar bisa keluar dari Mapolda Sumut. Begitu juga terhadap surat jemput paksa Chang Jui Fang, diduga ada yang ‘cawe-cawe’ agar penahanan tidak dilanjutkan.
Namun hingga berita ini tayang, beberapa pertanyaan tersebut di atas belum ada jawaban. Chat yang dikirimkan ke nomor WhatsApp Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, terlihat conteng dua abu-abu, tidak jelas apakah belum dibaca, atau yang bersangkutan mematikan notifikasi tanda sudah dibaca.
Sejak sekira pertengahan Maret 2024 lalu, diperoleh informasi, bahwa dua unit alat berat berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Sumut, Subdit I Kamneg, berikut surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang disebut-sebut sudah dikeluarkan.
Kemudian, beredar informasi, diduga ada oknum yang berusaha mengurus dua ekscavator tersebut agar bisa keluar dari Mapolda Sumut. Begitu juga terhadap surat jemput paksa Chang Jui Fang, diduga ada yang ‘cawe-cawe’ agar penahanan tidak dilanjutkan.
Mencuatnya kasus ini berawal atas laporan pengaduan Sunani didampingi pengacaranya Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut sesuai STTLP Nomor: B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Kemudian informasi juga menyebut, surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sudah keluar dari Polda Sumut. Sebelumnya, Polda Sumut menyita dua ekscavator dari lahan Sunani.
Sunani sendiri melaporkan dugaan pencurian pasir di lahannya dan pengerusakan lahan. Sunani diketahui memiliki lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pada pemberitaan sebelumnya, terkait pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Koodinator Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara, Suroyo, sudah menjelaskan kepada wartawan, bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT BUMi di Dusun V, Desa Gambus Laut Batubara sudah di luar koordinat.
Begitu pula diakui Suroyo, sama dengan yang dijelaskannya kepada wartawan ketika pihak Inspektur Tambang diminta sebagai saksi ahli memberikan keterangan di Polda Sumut.
Masih terkait kasus ini, sejumlah wartawan juga sudah melaporkan pria dipanggil HS dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut. Laporan Pengaduan tertuang dengan Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut, terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
berbagai sumber