topmetro.news – Operasional galian C ilegal di Sungai Desa Sipingan hingga, Jumat (8/11/2024), terpantau masih terus berlangsung. Di lokasi tersebut, tampak sebuah alat berat excavator terus melakukan penggalian material dari dasar sungai.
Di mana kemudian, hasil galian itu tampak ditumpuk di pinggir sungai, sebelum kemudian diangkut menggunakan ‘dump truck’.
Terkait kondisi ini, warga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, kembali mendesak aparat hukum, khususnya Polresta Deliserdang untuk segera bertindak tegas.
Mereka mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, untuk segera menutup galian C diduga ilegal di aliran Sungai Desa Sipingan itu.
Salah satu alasan warga mendesak penutupan itu adalah, adanya kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem air akibat aktifitas ilegal tersebut. “Kita sangat berharap aparat kepolisian segera menutup lokasi galian C itu, karena kami tidak ingin terkena dampaknya ke depan,” kata seorang warga setempat yang tidak mau namanya ditulis kepada wartawan.
Sebagaimana hasil penelusuran wartawan sebelumnya, di aliran Sungai di Desa Sipingan, Kecamatan STM Hulu Deliserdang tampak satu unit alat berat excavator sedang mengeruk material batuan dari sungai tersebut.
Material batuan itu kemudian ditumpukkan di pinggiran sungai sebelum diangkut mengunakan ‘dump truck’. Lalu dibawa ke klausar milik PT BMA, untuk kemudian diolah menjadi berbagai jenis bebatuan sesuai dengan permintaan konsumen.
Masih hasil penelusuran wartawan, ternyata Galian C milik PT BMA itu belum mengantongi izin.
Beberapa masyarakat setempat kepada media pun menyampaikan kekhawatiran mereka. “Galian C yang dioperasikan oleh pihak PT BMA tersebut, dapat merusak ekosistem di sungai tersebut, dan dampak dari pencemaran lingkungan yang merasakan nanti masyarakat juga,” ujar TG, SR, serta SP.
Terkait hal ini, upaya konfirmasi sudah dilakukan wartawan ke Kapolresta Deliserdang Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK. Namun hingga berita ini tayang, belum berhasil.
Ketika wartawan mengirimkan pertanyaan terkait aktifitas Galian C diduga ilegal tersebut, Kapolresta Deliserdang juga tidak memberikan jawaban.
Demikian juga saat diupayakan konfirmasi ke Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, media ini pun belum ada mendapatkan penjelasan.
reporter | Jeremi Taran