Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Di Mabar, Andi Lala Cs Segera Disidang

TOPMETRO.NEWS – Penyidik Ditkrimum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas dan tersangka Andi Lala ke Kejati Sumatera Utara, Rabu (9/7/2017) siang. Selain Andi Lala, turut juga diserahkan 4 tersangka lainnya yang juga ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Benar, penyidik dari Polda Sumut mengirimkan dan menyerahkan pelimpahan tahap II ke Penuntut Umum Kejati Sumut atas nama tersangka Andi Lala Cs serta 4 tersangka lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (9/7/2017) sore.

Menurut Sumanggar berkas kasus pembunuhan yang dilimpahkan adalah berkas kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar.

“Untuk kasus ini tersangka yang dilimpahkan adalah Andi Lala, Andi Sahputra dan Roni Anggara,” terang Sumanggar.

Kemudian berkas perkara pembunuhan yang juga melibatkan Andi Lala warga Lubuk Pakam, Deliserdang. “Tersangkanya selain Andi Lala, juga istrinya Reni Safitri dan Irfan alias Efan,” terang Sumanggar.

Sumanggar menyebutkan pelimpahan tahap dua kasus ini setelah jaksa peneliti dari Kejati Sumut menyatakan berkas ini lengkap dan layak untuk disidangkan.

“Jadi mereka sekarang dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Kejaksaan juga akan merampungkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa dapat segera disidang,” pungkas Sumanggar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment