Rumah Pengedar Sabu di Jalan Ringoad Digrebek Polisi

TOPMETRO.NEWS – Personil unit Reskrim Polsek Sunggal menggrebek rumah tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto Irfan (30) di Jalan Ringroad Gang Bayu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kemarin.

Kapolsek sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan tersangka setelah mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ringroad Gang Bayu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah itu, personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan. Kemudian personil Polsek Sunggal mendatangi rumah tersangka pengledahan di kamar tersangka.

“Saat dilakukan grebek, tersangka ditemukan berada didalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu-sabu yang sudah siap jual,” ujar Kapolsek sunggal, Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Rabu (9/8/2017).

Barang bukti yang diamankan dari dalam kamar tersangka yakni 11 paket narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah timbangan elektrik.

Akibat perbuatan pelaku tersebut diganjar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) uu RI no. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment