Pemilik 983 Butir Pil Ekstasi Ultah Di PN Medan

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Junervin warga Kedai Durian Delitua pemilik 983 butir pil ekstasi berulang tahun di Pengadilan Negeri Medan ungkap ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat memulai persidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Kamis (10/8/2017).

“Ulang tahun saudara hari ini, selamat ulang tahun ya,” ucap Erintuah saat memulai sidang.

Terdakwa Junervin yang merupakan supir pribadi itu tampak tersipu malu setelah mendengar ucapan Majelis Hakim.

“Iya pak,” jawab terdakwa singkat sembari anggukkan kepalanya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Junervin dan Adliani diamankan ditempat yang terpisah.
“Terdakwa Junervin diamankan di Dusun VI Kedai Durian didekat tempat tinggalnya. Dari tangan Junervin diamankan 983 butir. Sementara terdakwa Adliani diamankan didepan Alfamart Medan Area, dari tangan Adliani diamankan satu kotak hp yang berisikan pil ekstasi sebanyak 153 butir. Sebelumnya Adliani mengantar pesanan 100 butir di Jalan Sutrisno dan kemudian Adliani membawa dua butir simple dan ditawarkan kepada pemesan di Jalan Japaris Medan. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Undang-Undang tentang narkotika,” terang JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (17/8/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment