9 Pemain Judi Dingdong Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Dalam rangka giat kepolisian yang ditingkatkan. Polsek Medan Labuhan mengamankan 8 (delapan) orang pemain judi ketangkasan alias Dingdong, Minggu (13/8/2017), di Tanah Garapan Pasar 5, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Ke sembilan pemain tersebut adalah Endy Lubis (36) warga Tanah 600 Gang Lurah, Medan Marelan, Irfan Prana Citra (27), Sutris (30), Danil Hutauhuruk (28), Kamaluddin, Adi (17), Iwan, Willi (20), Leman warga Tanah Garapan Helvetia.

Selain mengamankan pemain dingdong petugas juga mengamankan mesin judi dingdong, namun petugas tidak berhasil mengamankan pemilik ataupun penjaga dingdong.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap judi dingdong ditempatnya,” kata Kapolsek Yasir Ahmadi melalui Panit Reskrim Iptu HD Simanjuntak.

Katanya, pihaknya mengamankan 9 pemain dan 3 unit mesin dingdong beserta koin dan uang sebanyak Rp50 ribu

“Hasil introgasi mereka mengakui perbuatannya bermain dingdong,” kata perwira dua balok emas dipundaknya itu.

Namun saat ditanya apakah penjaga ataupun pemilik juga diamankan. Iptu HD Simanjuntak mengatakan kalau mesin dingdong tersebut tidak bertuan.”Tidak ada pemiliknya maka kita hanya mengamankan pemain dan mesinnya saja,” ucapnya.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment