Kerugian Tertimpa Pohon Tumbang Akan Ditanggung Pemko Medan

TOPMETRO.NEWS – Kerugian warga korban tertimpa pohon dan bilboard tumbang akibat bencana alam di kota Medan akan mendapat perlindungan hukum yakni mendapat ganti rugi dari Pemko Medan. Hal itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan yang saat ini sedang digodok DPRD Medan.

“Pemko Medan telah menyampaikan draf Ranperda ke DPRD Medan. Disitu diatur, kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah. Dalam pembahasan Ranperda itu nantinya akan kita tuangkan lebih rinci. Sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi, ” ujar anggota DPRD Medan selaku Ketua Pansus Ranperda tentang penyelengaraan penanggulagan bencana Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan kemarin.

Selama ini kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di kota Medan tidak mendapat ganti rugi. Jika pun ada hanya sebatas tali asih. Dipastikan dengan adanya Perda akan mendapat perlindungan.

Ditambahkan Hendra DS selaku Sekretaris Partai Partai Hanura Kota Medan ini, Pansus akan mempercepat pembahasan demi perlindungan masyarakat. Disebutkan, Selasa (15/8) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan ke depan.

Ditambahkan Hendra DS yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan ini, pada saat pembahasan nantinya akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat. “Tentu untuk memberikan masukan bentuk apa saja yang perlu dituangkan dalam Perda. Kita juga butuh kajian akademisi, ” terang Hendra.

Selain itu tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.

Sebagaimana diketahui Draf Ranperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal. Seperti dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan Pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi. Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment