Minta Pemecahan Surat Ditunda, Ahli Waris Ribut di Kantor Lurah

TOPMETRO.NEWS – Kantor Lurah Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam mendadak heboh. Pasalnya, ahli waris dari almarhum Umar ribut di Kantor Lurah Syahmad, Kamis (19/10).

Ranto Tampubolon SH kuasa hukum didampingi Muhanim, Nurhasanah, Bustami, Mariana dan Abdul Rahim yang merupakan ahli waris dari almarhumah Rahimah yang merupakan anak kandung almarhum Umar dengan Dinah isteri ketiga dari Umar kepada sejumlah wartawan menyebutkan, jika awalnya dirinya bersama para ahli waris dari Rahimah datang ke kantor Lurah Syahmad untuk meminta agar Lurah menunda proses pemecahan surat tanah.

Dasar penundaan itu karena diantara para ahli waris dari almarhum Umar yang menikah tiga kali yakni dari isteri pertama memiliki anak bernama Rustam, dari isteri kedua memiliki anak bernama Ahmad dan dari isteri ketiga memiliki anak bernama Habsah, Rahimah, Hamidah dan Saedah itu awalnya telah mengambil keputusan musyawarah tentang pembagian hak tanah pusaka peninggalan dari almarhum Umar.

Dalam surat yang ditandatangani para ahli waris 7 Oktober 1997 yang diketahui Lurah Syahmad Fachruddin Harahap itu disepakati jika lahan dengan luas berkisar 10.351,8M2 yang terletak di Jalan Thamrin Kecamatan Lubuk Pakam itu telah dibagi rata kepada enam ahli waris dari ketiga isteri almarhum Umar masing-masing ahli waris mendapat bagian berkisar dengan lebar 67,8 M2 dan panjang 162 M2.

“Kios milik Bustami dan Abdul Rahim mau diambil oleh ahli waris dari isteri pertama dan kedua. Padahal warisan itu telah dibagi rata,” sebut Bustami

Karena diduga pemecahan surat tanah gagal membuat panik ahli waris dari isteri pertama dan kedua almarhum Umar. Leher belakang Abdul Rahim pun dipukul dan kepala Bustami ditekuk kebawah sebanyak dua kali.

Kegaduhan itupun mengundang warga sekitar yang berdomisili disekitar kantor Lurah. Beruntung situasi dapat terkendali karena Lurah dibantu aparat dapat menenangkan emosi para ahli waris.

Namun persoalan bukan berakhir sampai di kantor Lurah saja. Usai meninggalkan kantor lurah,, ahli waris dari isteri pertama dan kedua almarhum Umar justru mendatangi kediaman Mariana. Wanita yang menderita lumpuh sejak empat tahun silam itu dipaksa untuk meninggalkan rumah yang ditempatinya paling lama sebulan.

“Kami akan pertahankan hak orangtua kami. Dibayar berapapun tanah bagian kami itu kami tidak mau karena kami hanya butuh peninggalan mendiang ibu dan bapak,” ujar Nurhasanah. (TMD-003)

Related posts

Leave a Comment