Merampok, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Roida Agustina Boru Manurung (43) warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar dan Rhiyan Sembiring (52) warga Jalan B.W Kesuma, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang diringkus unit reskrim Polsek Delitua.

Keduanya diringkus lantaran merampok seorang karyawan swasta bernama Resmani Lumbangaol (26) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH.SIK.MH saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Ryan Permana SIK, Selasa (15/8) siang kepada wartawan mengatakan, kejadian yang dilakukan tersanngka terhadap korban terjadi Rabu (9/8) pekan lalu sekira pukul 12.00 wib.

Tersangka Roida menghubungi Rhiyan bahwa ada perempuan yang hendak mencari kerja. Lalu, Roida membawa korban untuk menunggu Rhiyan di Jalan Jamin Ginting, dan sekira pukul 19.00 wib Rhiyan datang menemui Roida dan korban dengan mobil panther BK 1713 SL, kata Wira.

Lanjut Wira, setelah mereka bertemu lalu Rhiyan membawa Roida dan korban makan bakso dan pada saat itu Roida memberitahukan pada Rhiyan bahwa akan mengambil barang korban dan Rhiyan bertanya ” berapa banyak rupanya barangnya ” dan Roida jawab ” tidak tahu ” dan mereka bertiga kembali naik Panther BK 1713 SL, milik Rhian.

Kemudian, tersangka Roida menyuruh Rhian agar membawa ke tempat sunyi ke arah Rumah Sakit H Adam Malik.

Rhiyan pun kemudian membawa ke tempat sunyi di Jalan Petunia 1, Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya, Roida menyuruh Rhiyan berhenti dan Rhiyan menghentikan mobilnya, terang Kapolsek.

Saat mobil berhenti, Roida langsung memukul kepala korban dan tangan menekan kepala korban ke bawah lalu Roida mengambil tabung gas dan memukul kepala korban beberapa kali dan korban meronta ronta.

Melihat korbannya meronta-ronta Roida mengambil gagang kunci roda dari belakang tempat duduk sopir memukul kepala korban dengan kunci roda sebanyak 3 kali hingga kepala korban bocor mengeluarkan darah segar.

Korban pun menjerit tolong.. Dan Roida mengambil kalung emas milik korban dari kantongnya dan menyimpan di dalam bra dan korban berusaha keluar dalam mobil dengan membuka pintu samping dan pintu kanan mobil terbuka dan kepala korban keluar dari samping kanan mobil Rhiyan menyorong kepala korban ke dalam mobil dan memukul kepala korban lalu korban berteriak.

Saat itu petugas Patroli Polsek Delta melintas di TKP, mengetahui kejadian tersebut, petugas dibantu masyarakat berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Panther, kalung emas, kunci roda, racun api dan lakban warna hitam.

”Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment