6 Bulan Jual Sabu, 3 Warga Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Tri Agung Syahputra (33) warga Lingkungan 10 Kampung Bahari, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Suhendra (46) warga Jalan Menteng 7 Simpang Limun Medan amplas dan Anto Manalu (45) warga Jalan Tuar 10 Blok 11 Griya Martubung Kelurahan Besar KecamatanMedan Labuhan, diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (15/8).

Ketiganya ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu di SD Inpres Lingkungan 10, Kampung Bahari, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari tangan ke tiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik berisikan sabu, 1 unit bong, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp.70 ribu.

“Kita dapat informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut anggota melakukan penyamaran dan hasilnya kita mengamankan ketiga tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari.

Kata Edy, berdasarkan interogasi awal para tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 6 bulan menjual sabu.

“Ke tiga bakal dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” kata Edy.

Edy menambahkan bahwa pihaknya akan mengejar bandar sabu diatas para tersangka.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment