Untung Rp7 Ribu Perbutir, IRT Nyambi Jualan Ekstasi Hello Kity

TOPMETRO.NEWS – Sri Rubiani (40), Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tidak dapat berkutik ketika diboyong personil Polsek Medan Baru. Pasalnya warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tersebut ditangkap lantaran mengedar narkotika jenis pil Ekstasi merk Hello Kity warna Pink.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (11/8/2017) sekitar pkl 18.00 WIB, ketika personil Polsekta Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kampung Kubur sedang berlangsung transaksi narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka.

Bermodalkan informasi itu, kemudian anggota Polsekta Medan Baru langsung menanggapi laporan warga tersebut dan langsng melakukan penggeledahan kerumah tersangka. Saat dilakukan pengledahan di rumah tersangka.

Alhasil, anggota Polsek Medan Baru menemukan sebanyak 195 butir pil ekstasi warna pink merk Hello Kity yang di dapat dari kamar tersangka.

“Setelah kamar tersangka digledah, anggota kita menemukan barang bukti 195 butir pil ekstasi warna pink merk Hello Kity,” ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, Selasa (15/8/2017).

“Pil ekstasi itu saya dapat dari orang yang bernama Rama dengan harga Rp93.000 perbutirnya dan di jual Rp100.000 perbutirnya dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp7000 perbutirnya,” bilang Sri Rubiani kepada polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakana dengan UU tentang narkotika No 35 tahun 2009.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment