Pengelola Parkir Diminta Tanggungjawab Atas Kehilangan Kenderaan

TOPMETRO.NEWS – Setiap pengelola parkir baik mall, plaza, maupun hotel, serta perkantoran harus bertanggungjawab atas kehilangan kenderaan (sepeda motor maupun mobil ) yang diparkir di daerah kelolaan pengusaha parkir tersebut.

Hal ini sebagaima yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017 atas revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang juga Ketua Panitia khusus (Pansus) Revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir Drs Herri Zulkarnain Hutajulu MSi kepada wartawan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (15/8/2017).

“Dalam revisi kemaren telah kita masuk pasal tentang pergantian bagi setiap kendaraan yang di hilang, jadi setiap pengela pajak parkir harus bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan sepeda motor yang diparkir tersebut, dengan menunjukkan bukti bukti yang sah,” ujarnya.

Jadi, untuk mengantisipasi kerugian yang cukup besar para pengelola parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang di parkir di wilayah pengelolaan, ungkap anggota dewan yang duduk di komisi A ini.

Namun sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu terhadap peraturan ini, karena sampai saat ini pihak pengelola masih menempelkan Pengumuman bahwa pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kehilangan kenderaan.

Peraturan ini lanjut Heri telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola parkir mall, plaza, hotel maupun perkantoran untuk tidak mengganti kendaraan yang hingga tersebut.

Namun sayangnya Perda ini kurang sosialisasi, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) melakukan sosialisasi seperti terhadap Perda Perda yang lain yang sudah disosialisasikan, ungkap Heri Zulkarnain.

Menurut Heri Zulkarnain kendaraan yang diganti tersebut harus di sesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang ketika itu.

“Biasa bagi perusahaan yang sudah professional seperti hotel dan lainnya sudah mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir disitu, namun tidak disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak tahu. Jadi kepada masyarakat parkirkanlah kendaraannya ditempat yang resmi yang ada pertanggungjawabannya, sehingga jika terjadi kehilangan bisa diklaim,” imbuh Herri Zulkarnain.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment