3 Terdakwa Pembunuhan Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Istri Korban Histeris di PN Medan

istri korban pengeroyokan

topmetro.news – Eva Sihombing, istri korban pengeroyokan oleh tiga terdakwa yang menewaskan suaminya, Abadi Bangun, dalam hitungan menit histeris dalam Gedung PN Medan, Selasa petang (20/10/2020).

Wanita yang sudah 10 bulan berpredikat janda itu tampak kebingungan mencari-cari ‘sosok Themis’ yang disejajarkan dengan Dewi Keadilan pada mitologi Romawi.

Majelis hakim dengan Ketua Tengku Oyong pada Ruang Cakra 7, memang memvonis terdakwa Mahyudi, Agus Salim, dan Mursalin terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama–sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan, unsur pidana Pasal Pasal 338 jo. pasal 55 Ayat (1) KUHPidana menurut keyakinan majelis hakim, telah terbukti.

Hanya saja vonis pidana masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara, menurut Eva sangat jauh dari rasa keadilan. Isak tangisnya bersama keluarga korban pun ‘meledak’ dalam gedung pengadilan.

“Mana keadilan itu Pak Hakim? Seandainya pun mereka dihukum 15 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang kualami. Aku sekarang seorang diri membesarkan dan menyekolahkan anak-anak kami,” pekiknya.

Dalam kondisi emosional ‘tingkat tinggi’ istri korban sempat menunjuk-nunjuk hakim ketua yang ia nilai menjatuhkan vonis sangat jauh dari rasa keadilan. Beberapa anggota keluarga juga tampak berusaha keras menenangkan emosinya.

Lebih Ringan

Sementara dari arena persidangan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab M Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar menjalani pidana dua tahun dan dua bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.vonis tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, Selasa (29/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe dan memesan nasi goreng. Salah seorang terdakwa Mahyudi, adalah pengelola cafe tersebut. Selesai membuat, terdakwa Agus Salim (berkas terpisah) menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban.

Selanjutnya korban mengatakan kepada Agus Salim, bahwa ada orang yang nanti akan mengantarkan uangnya. Namun terdakwa Agus Salim mengatakan akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pengelola cafe. Korban pun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke wajah terdakwa. Kemudian korban pun pergi.

Tidak berapa lama, korban kembali bersama dengan temannya dengan membawa sebilah parang. Lalu terdakwa Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran mulut. Mahyudi sempat menangkis ayunan parang korban dengan tangannya dan mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala korban. Sehingga korban terjatuh ke aspal.

Terdakwa Mursalin (berkas terpisah) kemudian menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang korban. Tidak berapa lama terdakwa Agus Salim memukul korban dengan balok kayu broti ke arah kepalanya.

Korban lalu dibiarkan tergeletak di aspal jalan raya di depan Cafe Mie Aceh tersebut. Walau sempat ke rumah sakit, namun korban sudah tidak bernyawa lagi.

Laporkan JPU

Sementara sebelum persidangan istri korban, Eva Sihombing yang sempat melakukan aksi demo bersama kerabatnya depan halaman Gedung PN Medan menyatakan sudah melaporkan oknum JPU M Rizqi Darmawan ke Kejaksaan Agung.

Keluarga korban mendesak agar oknum JPU segera menjalani pemeriksaan, karena tuntutan terhadap ketiga terdakwa jauh dari rasa keadilan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment