Sebelum dimulai, operasi yustisi dalam bentuk razia masker tersebut diawali dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, unsur kecamatan, Satpol PP Provinsi Sumut serta aparat TNI-Polri. Apel dipimpin Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP Reyes Sihombing.
Operasi Yustisi Mendisiplinkan Masyarakat
Diungkapkan Reyes, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, 36 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Medan Area
“Bagi masyarakat yang KTPnya ditahan, akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas untuk digunakan mengambil kembali KTPnya di Kantor Satpol PP. Namun, dari razia yang terus rutin kita gelar, sudah mulai terlihat ada peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan masker, meski masih saja dijumpai warga yang tidak mengenakannya,” ungkapnya.
Untukitu lanjut Reyes, kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas.
“Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan terpenting menggunakan masker agar kita dan orang lain terhindar dari Covid-19,” pesannya mengingatkan.
Penulis l Lilik Riadi