topmetro.news – RW (54), pria paruh baya warga Kecamatan Pangkalan Susu ini seolah tidak pernah jera merasakan pengabnya di dalam penjara. Residivis kasus narkoba ini kembali nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dan berhasil diciduk lagi oleh Sat Res Nakoba Polres Langkat.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra SH MH menjelaskan, RW berhasil ditangkap, Senin (24/2/2025) di Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 lembar tisu, dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong.
“Benar. Tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba juga. Intinya, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin terus memerangi peredaran narkoba. Jadi, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujarnya.
reporter | Rudy Hartono