Ada Kejanggalan, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ilhamsyah dan Kontrak CV Safitri

perkara korupsi Tanggul

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp123,5 juta terkait pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi TA 2013, Senin (9/11/2020), di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung alot.

Majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan secara spontan kemudian memerintahkan tim JPU dari Kejari Tebingtinggi agar menghadirkan Ilhamsyah. Orang ini adalah yang ketika itu ikut mendampingi terdakwa Samsul sebagai peserta tender dari CV Safitri.

Hakim ketua juga memerintahkan tim penuntut umum memperlihatkan alat bukti berupa surat pengajuan lelang (tender) dari perusahaan pimpinan Yuniani Astuti tersebut pada persidangan pekan depan.

“Kami melihat ada kejanggalan dari keterangan saksi-saksi ini. Ya Pak Jaksa? Tolong hadirkan si Ilhamsyah yang katanya mendampingi terdakwa Samsul ketika mengajukan permohonan sebagai peserta lelang dengan meminjam CV Safitri. Supaya dikonfrontir dengan keterangan saksi Yuniani selaku direktur. Sama surat permohonan ketika CV Safitri ikut tender,” kata Immanuel.

Selain Yuniani Astuti selaku direktur, tiga saksi dari unsur Panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Yakni Johan Trisno selaku ketua dan dua anggotanya Jerry Barus serta Tora Daeng.

“Sampai hari ini kami majelis hakim belum menemukan perbuatan tindak pidana sebagaimana saudara penuntut umum dakwakan kepada kedua terdakwa ini,” timpal Immanuel.

Majelis hakim tidak segan menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa. Yakni Poniran selaku PPTK dan Samsul selaku Wakil Direktur I CV Saftri. Tentunya bila penuntut umum tidak mampu membuktikan perbuatan tindak pidana dari kedua terdakwa pada persidangan.

Menyikapi hal itu salah seorang anggota tim JPU kemudian mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan pekan depan.

Tidak Tahu Ikut Tender

Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri mengatakan tidak tahu-menahu tentang proses perusahaan yang dipimpinnya ikut sebagai peserta tender hingga ditetapkan sebagai pemenang.

“Setahu saya (terdakwa), Samsul yang juga Wakil Direktur CV Safitri meminjam perusahaannya untuk ikut tender pada Dinas PU Tebingtinggi 2013 lalu. Memang ada janji akan memberikan keuntungan. Tapi sampai sekarang apa pun tidak ada saya terima,” tegasnya.

Suasana sidang berangsur memanas ketika saksi Johan Trisno selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menerangkan, bahwa terdakwa Samsul ikut menjadi peserta lelang dari CV Safitri. Ada juga berita acara penyerahan kuasa antara Yuniani Astuti selaku pimpinan CV Safitri kepada terdakwa Samsul.

“Seingat saya ada berita acara permohonan CV Safitri sebagai peserta lelang dipegang penuntut umum,” tegas Johan Trisno.

Sementara mengutip dakwaan tim JPU dengan ‘motor’ Chandra Syahputra dan Okta Fiada Ginting, terdakwa Samsul dalam tiga termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Namun dana yang terlanjur cair tersebut terdapat selisih Rp123,5 juta dari realisasi pekerjaan.

Atas permohonan tersebut, saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kota Tebing tinggi memproses permohonan tersebut. Namun hasil pemeriksaan ahli telah terjadi kelebihan pembayaran sekaligus kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta.

Namun perkara terdakwa M Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran lebih dulu menjalani persidangan. Majelis Hakim Tipikor Medan pada PN Medan memvonis Muhammad Yusuf pidana satu dan empat bulan penjara dan dan denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (jika denda tidak terbayar harus ganti dengan pidana kurungan) satu bulan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment