Sidak Bangunan Bermasalah, DPRD Medan Fokus pada Retribusi PBG

DPRD Medan memperkuat pengawasan terhadap pembangunan yang selama ini banyak disinyalir tidak mematuhi peraturan dan berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan.

topmetro.news – Dalam upaya meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memperkuat pengawasan terhadap pembangunan yang selama ini banyak disinyalir tidak mematuhi peraturan dan berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis bersama Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota lainnya, Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius Devolis Tumanggor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (3/3/2025).

Hasilnya, ditemukan beberapa bangunan yang tidak mematuhi aturan dan dipastikan tidak menyetorkan retribusi PBG ke PAD Pemko Medan. Akibatnya, bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota.

Salah satu bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin adalah The Bliss Condominium yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah. Pada tahap pengerjaan, bangunan ini sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertera hanya untuk satu lantai.

“Ini jelas tidak masuk akal, sekelas apartemen yang akan dibangun hanya memiliki izin untuk satu lantai. Padahal, melihat maketnya, apartemen ini akan terdiri dari puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, saat meninjau lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk menghindari kebocoran PAD dari sektor PBG. “Ini adalah tahap awal, dan kita lihat pembangunan masih dalam proses pengerjaan. Maka, mekanisme izin harus segera dibenahi,” ujar Rizki.

Hal yang sama disampaikan oleh Lailatul Badri, anggota Komisi 4 DPRD Medan, yang juga menilai izin PBG tersebut tidak masuk akal. “Plank yang dipasang sangat kecil dan izin hanya untuk satu lantai, sementara proyek ini akan menjadi apartemen dengan banyak lantai. Ini jelas tidak logis. Lihat saja maket atau spanduk yang menunjukkan puluhan tingkat,” ungkap politisi PKB ini.

Atas temuan tersebut, Komisi 4 DPRD Medan berharap agar bangunan yang melanggar izin dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Retribusi dari bangunan harus dibayarkan dengan benar demi peningkatan PAD Kota Medan,” ujar Rizki.

Komisi 4 juga berencana untuk memanggil pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment