DPRD Temukan Bangunan Hotel Bermasalah di Medan Timur, Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Komisi IV DPRD Medan mendesak agar Satpol PP segera membongkar paksa bangunan di Jalan Alfalah 1 Kelurahan Glugur Darat I Medan Timur. Pasalnya, bangunan yang awalnya direncanakan untuk rumah kos dengan empat unit ini, kini telah dialihfungsikan menjadi hotel berlantai sembilan

topmetro.news – Komisi IV DPRD Medan mendesak agar Satpol PP segera membongkar paksa bangunan di Jalan Alfalah 1 Kelurahan Glugur Darat I Medan Timur. Pasalnya, bangunan yang awalnya direncanakan untuk rumah kos dengan empat unit ini, kini telah dialihfungsikan menjadi hotel berlantai sembilan.

Pemilik bangunan tersebut dituding tidak mematuhi peraturan, meskipun telah diperingatkan, namun tetap melanjutkan pembangunan. “Bangunan ini harus segera dihentikan. Jangan dilanjutkan lagi. Kami mendesak Satpol PP untuk segera bertindak tegas,” ujar Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua IV DPRD Medan, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan keluhan warga terkait bangunan tersebut. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku terganggu akibat debu dan material yang jatuh ke rumah mereka. Meskipun demikian, keluhan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Salah satu warga, dr Hj Sundari (76), mengungkapkan rasa keberatannya terhadap pembangunan yang dilakukan tanpa izin dari tetangga. “Saya sudah berkali-kali mengadu ke pemerintah, tapi tidak ada tanggapan. Saya bahkan membuat surat keberatan ke Kantor Wali Kota, karena saya tahu seharusnya ada izin dari tetangga untuk mendirikan bangunan ini. Tapi mereka tetap melanjutkan pembangunan,” keluhnya.

Ia juga mengeluhkan dampak fisik dari bangunan tersebut yang menyebabkan rumahnya mengalami kerusakan, seperti teras yang retak dan dinding garasi yang rusak. “Pernah ada besi besar yang dipasang, terasa seperti gempa bumi, mobil saya terpaksa diparkir di luar,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dampak dari pembangunan ini bahkan membuat suaminya menghentikan praktik medisnya.

Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris Komisi IV), mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi yang dialami warga tersebut. “Kami sangat prihatin dengan apa yang dialami ibu ini. Seharusnya, di usia yang sudah lanjut, beliau bisa menikmati kehidupan dengan tenang. Namun, pembangunan ini justru mengganggu kenyamanan beliau,” ujarnya.

Sundari pun menegaskan agar bangunan segera dihentikan tanpa pilih kasih. “Segera hentikan pembangunan ini. Satpol PP jangan diam saja, bangunan ini jelas melanggar aturan dan merugikan warga sekitar. Kami desak agar bangunan ini dibongkar menggunakan alat berat,” tegasnya.

Sementara itu, Aidil, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun pembangunan tetap dilanjutkan.

“Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan, yang terakhir pada 29 Oktober 2024. Namun, pembangunan masih berlanjut,” katanya.

Ia menambahkan, surat peringatan tersebut juga telah diteruskan ke Satpol PP pada 6 Desember 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti sikap Satpol PP yang dinilai kurang tegas dalam menangani pelanggaran ini. “Bangunan ini jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin tetangga. Tiga kali peringatan sudah diberikan, tapi Satpol PP terkesan tutup mata dan tidak bertindak,” ungkapnya.

Dalam sidak ini, Komisi IV DPRD Medan dipimpin Muhammad Rizki Afri Lubis, turut dihadiri Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris Komisi IV), serta anggota Komisi IV lainnya, seperti Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor. Namun, perwakilan Satpol PP Kota Medan tidak hadir di lokasi.

Di lokasi, tertera dua Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson. PBG pertama dikeluarkan pada tahun 2023 dengan izin untuk rumah kos 4 lantai. Sementara PBG kedua dikeluarkan pada 4 Oktober 2024 untuk bangunan hotel 9 lantai, yang jelas melanggar izin awal.

Komisi IV DPRD Medan mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap pelanggaran ini, guna memastikan bahwa aturan dan ketertiban di Kota Medan tetap dijalankan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment