Sidang Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan, HBB Dukung Upaya Banding JPU

Majelis Hakim PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, terhadap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa penistaan agama.

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, terhadap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa penistaan agama. Sidang vonis itu berlangsung, Senin (10/3/2025), di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati Sumut. Oleh karenanya, memutuskan vonis penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Serta memerintahkan, agar terdakwa tetap ditahan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak kerukunan antar-umat beragama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah meminta maaf di media sosial.

Terkait vonis, terdakwa mengambil sikap ‘pikir-pikir’. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding.

Dukung Banding

Vonis ini pun mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH. Melalui Aria Angkola, utusannya yang hadir di persidangan, Lamsiang Sitompul mengatakan, bahwa putusan terhadap Ratu Entok masih terlalu ringan

“Putusan terhadap Ratu Entok masih terlalu ringan. Hal itu mengingat bahwa perbuatan Ratu Entok sangat menyakiti Umat Kristen dan dapat memecah persatuan. Serta merusak keharmonisan kerukunan umat-beragama,” katanya, Senin (10/3/2025), sebagaimana disampaikan Aria Angkola kepada media.

Namun, lanjut Lamsiang, mereka tetap menghormati putusan hakim. Sekaligus juga ia menyatakan dukungan atas upaya banding yang dilakukan oleh JPU. “Kami tetap menghormati putusan hakim. Dan kami sangat mendukung terhdap upaya jaksa (JPU) yang mengajukan banding,” kata Aria, meneruskan statemen advokat senior di Kota Medan tersebut.

Pantauan media, sejumlah anggota HBB (Horas Bangso Batak) terlihat menghadiri sidang tersebut. “Anggota HBB yang berada di pengadilan ada sekira 100-an orang,” kata Aria Angkola.

BACA JUGA | Kronologi Perkara Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok

Sidang Vonis

Sebelumnya dalam sidang, di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3/2025), selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena menistakan Agama Kristen.

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada pun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap Ukayat.

Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ukayat.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat. “Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Mendengarkan putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.

“Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding,” tutur JPU pada Kejati Sumut, Erning Kosasih, di hadapan majelis hakim.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment