Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Tomson M Parapat SH Hormati Putusan Hakim

Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Tomson Marisi Parapat SH, sebagai pelapor Ratu Entok atas dugaan penistaan Agama Kristen, menghormati putusan Hakim PN Medan. Ia pun berharap, putusan itu bisa mendatangkan efek jera bagi siapa pun.

topmetro.news – Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Tomson Marisi Parapat SH, sebagai pelapor Ratu Entok atas dugaan penistaan Agama Kristen, menghormati putusan Hakim PN Medan. Ia pun berharap, putusan itu bisa mendatangkan efek jera bagi siapa pun.

Hal ini ia sampaikan, menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya atas vonis 2 tahun 10 bulan denda Rp100 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang diyakini terbukti bersalah atas perkara penistaan Agama Kristen.

“Saya menghormati keputusan hakim. Semoga menjadi efek jera bagi kita semua, maupun bagi siapa saja di negara ini. Marilah kita semua agar berhati-hati dalam bertindak maupun mengeluarkan statemen,” katanya, Senin (10/3/2025).

Menjawab pertanyaan wartawan soal upaya banding JPU, ia menyebut bahwa itu adalah sikap yang menunjukkan ketidakpuasan. “Soal upaya banding JPU, itu ketidakpuasan JPU. Namun ketidakpuasan itu saya kira adalah karena mereka merasa tidak sesuai tuntutan. Dan ini kita dukung,” kata Tomson.

Pada kesempatan ini, Ketua LBH HBB ini juga mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan hidup berdampingan dalam suasana rukun dan damai. “Mari kita hidup saling menghormati dan saling menghargai sesama umat beragama,” sebutnya.

Tomson mencontohkan, bagaimana mereka di HBB bisa hidup berdampingan meski berasal dari agama dan suku yang berbeda. Dia mengungkapkan, bahwa di HBB ada pemuka Agama Islam maupun Kristen, serta ada ustadz, namun semuanya tetap satu dan kompak.

“Kami di Horas Bangso Batak, dengan anggota yang berasal dari agama berbeda, ada ustadz, ada pendeta, bahkan suku juga berbeda, selalu mengedepankan kebersamaan dan sikap toleransi,” sebutnya.

BACA JUGA | Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan, HBB Dukung Upaya Banding JPU

Laporan HBB

Kasus ini mencuat ke permukaan, setelah Tomson Marisi Parapat membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Oktober 2024 pukul 11.35 WIB. Lalu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP / B / 1373 / X /2024/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Tomson melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 156 KUHP, dengan terlapor atas nama pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok).

Dalam laporannya, Tomson menyebut, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ia dikirim melalui WhatsApp sebuah video berdurasi dua menit. Yang mana video tersebut dibuat akun TikTok @ratuentokglowskincare.

Dalam video tersebut, terlihat Ratu Entok memegang sebuah handphone yang menampilkan foto Tuhan Yesus Kristus.

Sambil melihat ke arah foto tersebut, Ratu Entok mengeluarkan kata-kata, “Hemmmm.. Biksu kali ah! Horggg.. Heh!!! Kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur! Dicukur! Biar jadi kek Bapak Ida. Dicukur. Kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau Ronaldo Decaprio cukur.. cukur woe cukur woe cukur…”

Ada pun akibat video dari akun TikTok @ratuentokglowskincare tersebut, seluruh masyarakat yang ber-Agama Kristen di wilayah Sumatera Utara merasa bahwa terlapor telah menyebarkan kebencian terhadap SARA (suku, agama, ras). Sehingga pelapor sebagai Ketua DPP LBH HBB (Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak) mewakili masyarakat, membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Sebagaimana diketahui, proses hukumnya sudah sampai pada vonis hakim, yang memutuskan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta kepada Ratu Entok. Di mana JPU kemudian langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment