Terima Remisi HUT Ke-72 RI, 544 Narapidana di Sumut Bebas

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 11.797 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72. Sebanyak 544 diantaranya peroleh kebebasan saat ulang tahun kemerdekaan Indonesia itu berlangsung.

Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Liberty Sitinjak menyampaikan napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 8.782 narapidana yang tersangkut dalam kasus tindak pidana umum.

“Mereka ini mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” ungkap Ka Kanwil Sitinjak saat di Lapas Tanjung Gusta Medan Kamis (17/8/2017).

Untuk narapidana perkara tindak pidana umum ini sebanyak 419 warga binaan mendapatkan kebebasannya pada saat HUT Proklamasi berlangsung.
“Mereka mendapatkan potongan masa hukuman yang menghabiskan sisa masa tahanannya,” terang L Sitinjak.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan remisi untuk narapidana Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 serta Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan total 2471 orang.

“Mereka juga mendapat masa potongan yang berpariasi. Untuk total jumlah warga binaan kita per tanggal 15 Agustus 2017 sebanyak 28.475 orang,” tuturnya.

Menurut pantauan Top Metro, saat Ka Lapas Tanjung Gusta Medan Asep Syarifuddin memasuki lapangan upacara penyerahan remisi yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara H Tengku Eri Nuradi itu, para penghuni Lapas melambaikan tangan sembari mengucapkan terima kasih dan merdeka.

“Pak Gubernur dan pak Ka Lapas terima kasih atas perhatian bapak, merdeka, merdeka,” seruan para penghuni Lapas.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment