Jual Narkoba, Ucok dan Kaki Tangan Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Personil Polsek Talun Kenas meringkus Kenangen Sembiring alias Ucok (47) warga Dusun II, Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir yang merupakan bandar narkoba sabu. Selain meringkus Ucok, personil Polsek Talun Kenas juga meringkus Candra Sitepu alias Kodot (21) warga Dusun I, Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir yang merupakan kaki tangan Ucok.

Informasi diperoleh pada Kamis (17/8/2017), awalnya petugas mengamankan Ucok di Jalan Umum Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir pada Selasa (15/8/2017) sekira pukul 09.00 Wib. Setelah mengamankan Ucok, petugas pun melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Kodot. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan seberat 6,34 gram yang disembunyikan di botol Rexona warna kuning. Tiga kotak korek api, masing-masing kotak korek api berisi 10 paket sabu 1,7 gram, 7paket sabu 1,04 gram dikemas plastik klip transparan. Sedangkan kotak korek api berisi satu bungkus daun ganja seberat 2,78 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu sekop terbuat dari plastik, satu pipa kaca virec, 3 hp, satu kotak hp merek Advan berisi dua bungkus plastik klip transparan kosong dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam BM 2708 VG. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Ucok dan Kodot serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Talun Kenas.

Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu menerangkan diringkusnya kedua pelaku berawal dari informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan Ucok.

”Ucok merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita. Sementara Kodot merupakan sindikat Ucok yang bertugas sebagai penjual narkoba,” tegasnya.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment