Komplotan Curanmor dan Penadah Dibekuk, Seorang Pelaku di Bawah Umur

TOPMETRO.NEWS – Personil unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di seputaran Kota Medan.

Tak hanya itu, dalam penangkapan dari ketiga pelaku petugas juga mengamankan seorang penadah kendaraan curian.

Ketiga pelaku yang ditangkap bernama M Arianto alias Ari (25) warga Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Nurul Insani warga Jalan Cinta Karya, Gang Perbatasan, Suparman alias Amek (30) warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang dan Zulkarnain alias Zul yang terlibat senagai penadah kendaraan curian.

Ironisnya dalam penangkapan para pelaku Curanmor dari hasil pemeriksaan tersangka Nurul Insani masih berusia di bawah umur. Mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 lokasi yang diantaranya di Wilkum Deli Tua, Wilkum Patumbak, Wilkum Sunggal, Wilkum Medan Kota.

“Ketiganya ditangkap atas laporan tiga korbannya yang mengaku menjadi korban pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, kepada wartawan, Kamis (17/8/2017).

Dijelaskan aksi pencurian yang dilakukan terjadi pada Rabu (19/7/2017) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Para tersangka mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian pelaku M. Arianto dan Amek masuk ke garasi rumah korbannya dengan merusak gembok menggunakan obeng.

Selanjutnya kedua tersangka membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban. Sementara tersangka Nurul Insani berperan memantau situasi di seputaran TKP.

“Ternyata aksi yang dilakukan ketiga tersangka tertangkap kamera CCTV yang berada di garasi rumah korban. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” beber Kasat Reskrim.

Lanjut dikatakan Febriansyah, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV petugas mengetahui identitas pelaku dan membentuk untuk menangkap pelaku Curanmor tersebut.

“Hasil penyelidikan petugas berhasil meringkus M. Arianto. Dari penangkapan itu dikembangan dan ditangkap Suparman dan Nurul Insani,” sebutnya.

Febriansyah menuturkan dari interogasi ketiga tersangka mengaku sepeda motor hasil pencurian telah dijual kepada seorang penadah yang telah diamankan. Dari tangan tersangka dan penadah didapat barang bukti dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha RX King.

“Pengakuan para pelaku kepada penyidik sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Kota Medan. Hal itu adanya beberapa laporan mereka di setiap Polsek. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment