Diduga Kuasai Kawasan Hutan DPD Sanopati 08 Layangkan Surat Somasi ke CV Jaya Anugrah

TOP METRO. NEWS – CV Jaya anugrah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Simalungun, Kecamatan Hatonduhan Nagori Bosar nauli disomasi oleh DPD Sanopati 08 Simalungun lantaran dianggap melakukan pengrusakan kawasan  hutan produksi dengan menyulap hutan produksi  menjadi lahan  sawit .

Somasi yang dilayangkan ,setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil investigasi tim dan jajaran Sanopati 08 Kabupaten Simalungun yang dipimpin  lansung Oleh Ketua DPD Sanopati 08  Henri dens Simarmata SH yang  terjun langsung  ke lokasi CV Jaya Anugrah,
Senin kemarin.

Adapun isi somasi DPD Sanopati 08 Simalungun sbb:

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini DPD Sanopati 08 Simalungun sesuai dengan informasi dan investigasi monitoring SANOPATI 08  Kab Simalungun dilokasi  pada hari Senin (10/03/2025) dikawasan hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan berita acara pangulu (kepala desa) Bosar nauli kec Hatonduhan Kab Simalungun Sbb:

1).Pengecekan titik koordinat pada lahan CV Jaya anugrah yang dihadiri oleh pihak kehutanan KPH 11 P.Siantar ,pihak Sanopati 08 Simalungun dan gamot huta 111 Silobosar.

2) Bahwa pengambilan titik koordinat yang dilaksanakan pada hari Senin (10/03/2025) sesuai dengan koordinat surat no : 522/1273/UPTD KPH 112024 pada tgl 18/9/2024 bahwa lahan tersebut milik CV Jaya anugrah berada dikawasan hutan produksi terbatas.

Maka dalam hal ini kami Sanopati 08 ( Relawan militan pendukung Prabowo Subianto) mempertanyakan CV jaya anugrah.

1) Apakah lahan yang dikuasai benar benar dikawasan hutan produksi terbatas diwilayah Bosar nauli kec Hatonduhan Kab Simalungun .

2) Jika tidak benar maka kami Sanopati 08 Simalungun memohon pihak CV Jaya anugrah untuk memperlihatkan izin pengalihan atau legalitas lahan dimaksud.

3) Jika benar lahan tersebut dikawasan hutan produktif terbatas maka dalam hal ini kami menduga CV Jaya anugrah telah melanggar peraturan pemerintah (PP) no 10 tahun 2010 bahwa HPT (Hutan produksi terbatas) adalah kawasan hutan yang memiliki faktor faktor kelas lereng jenis tanah dan integritas hujan.

HPT adalah hutan yang dieksploitasi dengan tebang pilih.

Maka dalam hal ini kami dari Sanopati 08 Simalungun memberikan  somasi pertama terhadap Bapak/ibu pemilik CV Jaya anugrah  untuk memberikan jawaban 3X 24 jam memberikan klarifikasi tentang hal tersebut.

Demikian surat somasi pertama ini kami perbuat dengan sebenarnya atas kerjasama kami ucapkan terima kasih.
DPD Sanopati 08 Simalungun Ketua Henri.dens Simarmata.

Penulis: TM

Related posts

Leave a Comment