Nyambi Jualan Sabu, Dua Nelayan Asal Belawan Dijaring Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu kembali diringkus Satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu yakni, Isdian (23) warga Lorong Supir Lingkungan 29 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Labuhan dengan barang bukti 1 buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah kaca pin berisi sisa shabu dengan bruto 1.17 Gram

Sedangkan tersangka Isbandi alias Bandi (28) warga Jalan Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan dengan barang bukti Ganja dengan bruto 0.8 Gram, 1 (satu) buah kaca pin berisi sisa shabu dengan bruto 1.3 Gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

Keterangan yang diperoleh di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/08/2017) menyebutkan, tertangkapnya tersangka Isdian sebelumnya diketahui dari informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah rumah di Jalan Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan yang sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari memerintahkan Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan Lidik. Setelah memastikan pelaku, pada 16 Agustus 2017 Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit I Ipda Iman Banurea melakukan pengerebekan dan penggeledahan disaksikan Kepling setempat.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindak lanjuti,” terang Edy kepada wartawan, Jumat (18/08/2017).(TMN)

Related posts

Leave a Comment