Mahasiswa Bakar Ban Di Kantor DPRD Siantar

topmetro.news – Petugas Polres Pematangsiantar kewalahan menghadapi aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan H.Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (26/3/2025).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan ratusan mahasiswa yang bergabung didalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar – Simalungun dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun (BEM-USI).

Mereka melakukan aksi protes membakar ban bekas dipintu Gerbang Gedung Dewan dan menggoyang Pagar Gedung hingga rusak. Meski sudah berorasi secara bergantian, namun sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pengunjukrasa  dengan personel kepolisian.

Setelah berhasil merobohkan pagar, mereka berlari memasuki area gedung untuk mencari anggota Dewan yang tidak diketahui keberadaannya, namun mereka tidak menemukannya.

Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap UU TNI Pasal 47 tentang penambahan empat posisi baru yang dapat diisi  prajurit aktif, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI dan mendesak DPR RI membatalkan UU TNI serta mengecam TNI dan Polri yang mengintervensi masyarakat.

Saat mahasiswa berorasi, Kapolres Pematangsiantar AKBP  Sah Uudur Togu Marito Sitinjak bersama Anggota DPRD Siantar Luhut Patar Panjaitan memasuki ruangan Fraksi Gabungan.

Sebagai Anggota DPRD maka Luhut Patar Panjaitan berusaha menerangkan tentang UU TNI, tetapi pengunjukrasa menolak. Mereka tak membutuhkan penjelasan Anggota Dewan yang tidak pro terhadap rakyat, akibatnya Luhut Patar Panjaitan terpaksa keluar meninggalkan ruangan.

Sedangkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Uudur Togu Marito Sitinjak

menganjurkan para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD. Sampai pengunjukrasa membubarkan diri tidak ada Pimpinan Dewan menemui mahasiswa tersebut.

Penulis | Jait

Related posts

Leave a Comment