Ombudsman: Pemalsuan Surat Miskin, Pelanggaran Administrasi Berat!

Ombudsman: Pemalsuan Surat Miskin, Pelanggaran Administrasi Berat!

TOPMETRO.NEWS – Pemalsuan surat miskin oleh orangtua siswa agar diterima di SMA Negeri 1 Medan merupakan pelanggaran berat.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar usai menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran itu kepada tiga pihak terkait.

“Pemalsuan ini merupakan pelanggaran serius. Sehingga harus diproses agar ini bisa dibenahi,” kata Abyadi, menjawab TOPMETRO.NEWS Senin (21/8/2017).

Orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menegaskan, saran yang disampaikannya sudah jelas dan harus dilaksanakan sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Saran kami sudah jelas, harus dilaksanakan dan ketentuan undang-undang mengatur itu,” tegasnya.

Ditambahkannya, Ombudsman Sumut merekomendasikan saran yang harus dilaksanakan terkait terbitnya surat miskin itu oleh tiga pihak yaitu Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku penanggungjawab terhadap PPDB online, Pemko Medan terkait terbitnya surat miskin bagi seorang anak pengusaha warga Medan yang diterbitkan perangkat pemerintah mulai dari tigkat kepling hingga Lurah dan Dinas Sosial serta rekomendasi yang sama juga diserahkan kepada pihak Pemkab Deliserdang menyusul terbitnya surat miskin anak seorang Kapolsek yang tercatat sebagai warga kabupaten itu. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment