Pejabat Korupsi Disdik Sumut Mangkir, Kejatisu Lempar Bola Ke Kejagung

TOPMETRO.NEWS – Penyidikan dugaan korupsi empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) hingga kini tak menemui titik terang. Apa pasal, Kejatisu tak bisa berbuat banyak walau telah memanggil keempat mantan pejabat, namun mangkir tanpa alasan jelas.

Uniknya, Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (2/5/2017) lalu mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Sudah di Kejagung, kita hanya membantu saja. Itukan hasil dari temuan BPK,” ujarnya melalui seluler kepada TOP METRO, Senin (21/8/2017).

Padahal, pemeriksaan kepada keempat pejabat itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama pada Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2010-2011.

“Kalau dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusi No: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016,” kata Sumanggar.

Keempat saksi itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deliserdang pada tahun 2010, Sofyan Marpaung dan Kabid Pengendalian Mutu dan Tenaga Disdik Provsu pada tahun 2011, Primuadin Hia, Kabid Non Formal dan Informal Disdik Provsu pada tahun 2011, Yuniar serta Sekretaris dan Penjabat yang diberi kewenanagan untuk tandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Disdik Provsu pada tahun 2010-2011, Edward Sinaga.(TM/10)

 

 

Related posts

Leave a Comment