Tiga Terdakwa Korupsi Alkes RSU Penyabungan Divonis 1,6 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa Asrul Sani Nasution, Iknatius Herman Titus dan Bidasari Nasution korupsi Alkes RSU Penyabungan divonis 1,6 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Senin (21/8/2017) sore.

“Mengadili ketiga terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Akhmad Sayuti, Jaksa Penuntut Umum Agustini dan penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sebelumnya menurut pantauan awak media selama persidangan terdakwa Iknatius Herman Titus tertidur pulas hingga usai sidang. Dan hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa tampak melenggang seusai persidangan.

Dipersidangan sebelumnya Jaksa Agustini menuntut ketiga terdakwa selama dua tahun penjara.

Untuk diketahui tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dananya dari APBN-P 2012 senilai Rp116 Miliar, dimana untuk kabupaten mandailing natal mendapat alokasi dana senilai Rp17 Miliar, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp4 miliar lebih.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment