Status Lulus Seleksi PPPK di Samosir Tiba-tiba Berubah, Peserta Ajukan Keberatan

Robert Parulian Purba, seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, menyampaikan keberatan tertulis kepada Kepala BKPSDM setelah statusnya mendadak berubah menjadi 'Gagal Administrasi' di akun pendaftarannya.

topmetro.news, Samosir – Robert Parulian Purba, seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, menyampaikan keberatan tertulis kepada Kepala BKPSDM setelah statusnya mendadak berubah menjadi ‘Gagal Administrasi’ di akun pendaftarannya.

Dalam surat tertanggal 8 Mei 2025, Robert menyebutkan bahwa dirinya semula telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 2 berdasarkan pemberitahuan tertulis dari BKPSDM pada 14 Februari 2025. Ia bahkan telah mencetak kartu peserta ujian dengan jadwal pelaksanaan pada 5 Mei 2025.

Namun, pada 29 April 2025, status di akun CASN PPPK miliknya berubah menjadi ‘jadwal ditunda’. “Dua hari kemudian, tepatnya pada 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, status tersebut kembali berubah menjadi ‘Gagal Administrasi’ tanpa adanya penjelasan atau dokumen pendukung yang sah,” sebut Robert, Jumat (16/5/2025), di Pangururan.

Robert menjelaskan bahwa ia telah bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Samosir sejak Oktober 2021 pada bidang alat berat. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun dirumahkan, atau surat peringatan apa pun dari instansi terkait.

Kepada BKPSDM, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan status ‘Gagal Administrasi’ tersebut.

Dalam klarifikasi lisan yang ia terima, disebutkan bahwa kontraknya tidak diperpanjang sejak Desember 2024 karena keterbatasan anggaran. Namun demikian, Robert menegaskan bahwa dirinya tetap bekerja aktif hingga Februari 2025 dan tidak pernah diberhentikan secara resmi.

Robert merasa dirugikan secara administratif dan moral, karena kehilangan hak mengikuti ujian yang telah dipersiapkannya.

Sehingga ia meminta BKPSDM memberikan klarifikasi tertulis, memulihkan statusnya dalam proses seleksi, dan menyerahkan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan status tersebut.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Bupati Samosir, Kepala BKN Regional Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Samosir.

Robert mengaku telah komunikasi melalui telepon pihak BKN Regional Sumatera Utara, ia mendapatkan jawaban bahwa hal tersebut tergantung Pemkab.

Hingga saat ini, Robert belum menerima tanggapan klarifikasi tertulis dari pihak BPKSDM Pemkab Samosir. “Sebenarnya banyak honorer yang sudah lolos seleksi administrasi di Pemkab Samosir serupa dengan yang saya alami” pungkasnya.

Sekadar diketahui, perubahan status tersebut mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment