topmetro.news, Taput – Penggunaan Dana BOS tidak bisa sewenang-wenang kepala sekolah. Di mana, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus diikuti setiap satuan pendidikan.
“Petunjuk teknis sudah ada. Tidak mungkin Satuan Pendidikan mengelola Dana BOS sewenang-wenang,” ujar Kepala SMAN1 Pahae Julu Joinher Ambarita SPd kepada wartawan belum lama ini.
Joinher Ambarita mengakui, ada ruang belajar di sekolahnya yang mengalami kerusakan berat. Demikian juga sarana prasaran belajar semisal labolatorium.
Pada program kerja yang dibiayai dari Dana BOS 2025, sempat dianggarkan untuk rehab dengan mengalokasikan dana untuk upah tukang, pembelian alat-alat tukang, pembelian material termasuk cat tembok dan cat minyak, memperbaiki pintu, jendela, dan plafon dari dana BOS Tahun 2025.
“Namun informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumateta Utara, bangunan yang rusak tersebut akan direvitalisasi oleh pemerintah provinsi. Sehingga penggunaan Dana BOS dialihkan dari perbaikan gedung menjadi pengadaan kompos, sound, mik, kursi, meja, dan lain-lain,” tegas Ambarita.
Wajar
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumateta Utara Dr Drs Alferd Silalahi MSi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025), terkait pengalihan tersebut menyebutkan, itu hal yang wajar.
“Kalau sudah masuk program revitalisasi provinsi, alokasi Dana BOS yang seyogyanya diperuntukkan rehab bangunan rusak, wajar dialihkan untuk kegiatan lain yang mendukung proses belajar dan mengajar di sekolah itu,” sebut Silalahi.
“Wajar bila kepala sekolah memikirkan efisiensi dan efektivitas anggaran,” tambahnya sebelum memimpin rapat koordinasi di Komplek SMAN 1 Sipoholon.
reporter | Jansen Simanjuntak