Edarkan Uang Palsu, Dua Terdakwa Diadili

TOPMETRO.NEWS – Dua terdakwa diadili karena mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu senilai 12 juta rupiah. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karlen Kataren SH yang dibacakanya di ruang sidang cakra IV Pengadilan Negeri ( PN) Medan, menerangkan kedua terdakwa, Prabudi (32) Herni (47) warga Diski, Rabu (23/8/2017).

Kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan uang palsu ke kedai rokok dan kedai nasi dibeberapa tempat di Medan. Selanjutnya mereka mendapat order untuk menjual uang palsu senilai puluhan juta dari Budi Kangkung untuk diserahkan kepada Suhartono dan Yudi polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kemudian Budi kangkung mengontak Herni untuk mengambil uang palsu tersebut darinya. Setelah mendapatkan uang palsu tersebut dari Budi Kangkung, Herni menghubungi Prabudi untuk mengantarkan uang palsu senilai 2 juta rupiah setelah sampai ditempat akan diberikan no hp sipembeli.

Setelah sampai dilokasi prabudi dihubungi budi kangkung dan memberi no hp calon pembeli.Selanjutnya prabudi menghubungi calon pembeli dan langsung menentukan lokasi transaksi. Setelah bertemu dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli Prabudi diberi uang 300 ribu. Lalu meminta untuk bertransaksi lg dengan jumlah besar. Kemudian Prabudi membawa polisi berpakaian preman tersebut kerumah Herni.

Sesampainya dirumah Herni terjadi tawarnenar harga jongga terjadi kesepakatan. Setelah melihat uang palsu dengan jumlah besar polisi tersebur langsung menangkap kedua terdakwa dan membawa barang bukti kekomando.

Usai pembacaan dakwaan tersebut JPU menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Keterangan saksi-saksi persis seperti dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan. Selanjutnya Majelis hakim uang menyidangkan perkara itu menunda persidangan hingga Senin depan untuk pemeriksaan keterangan kedua terdakwa.(TM/Hapri).

Related posts

Leave a Comment