topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Utara melalui penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana khusus. Hal ini disampaikan Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus, AKP Dr. Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.K.n., dalam Dialog Interaktif Hallo Polisi di RRI Medan, Rabu (21/5/2025).
Dalam dialog bertema “Penegakan Hukum Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai Bagian dari Upaya Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Sumut”, AKP Rismanto menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan kunci untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara. Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga berperan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Ditreskrimsus Polda Sumut menangani berbagai kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pertambangan ilegal, penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan barang ilegal lainnya. Kasus-kasus tersebut memerlukan keahlian teknis dan pengawasan yang konsisten.
Prestasi Ditreskrimsus Polda Sumut sepanjang tahun 2024 cukup signifikan, dengan penyelesaian 118 dari 165 kasus (71%). Hingga Mei 2025, capaian penyelesaian kasus bahkan mencapai 102%, termasuk kasus yang ditangani dari tahun sebelumnya. Beberapa kasus besar yang berhasil ditangani antara lain kasus korupsi di Mandailing Natal, Batubara dan Langkat, penyelundupan satu ton sisik trenggiling, penyelundupan BBM bersubsidi, dan barang impor ilegal seperti mangga Thailand.
AKP Rismanto mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui layanan 110. “Sumut ini kampung kita. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya. Beliau juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
Reporter| Abdul Milala