Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Warga Minta Panti Asuhan Bait Allah Ditutup

Dinas Sosial Medan diminta menutup Panti Asuhan Bait Allah Jalan Puskesmas, Gang Pendidikan Kampung Lalang.

topmetro.news, Medan – Warga yang tergabung dalam Forum Warga Jalan Puskesmas Jatiyoso Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal, meminta Dinas Sosial Medan menutup Panti Asuhan Bait Allah Jalan Puskesmas, Gang Pendidikan Kampung Lalang.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Anthony James Sirait SH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan dan pihak pengelola panti asuhan, Senin (26/5/2025).

Alasan warga meminta penutupan panti asuhan itu karena diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak-anak asuh di dalamnya.

Anthony menyebutkan, kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, dengan Nomor Laporan LP/B/1212/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 14 April 2025. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Selain dugaan kekerasan, warga juga menyoroti legalitas operasional panti asuhan tersebut. “Izin operasional Panti Asuhan Bait Allah sudah kedaluwarsa dan saat ini beroperasi secara ilegal,” tegas Anthony.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Medan Janses Simbolon menyarankan agar DPRD fokus terlebih dahulu pada persoalan perizinan panti asuhan. Sementara kasus dugaan kekerasan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung dan dihadiri Sekretaris Komisi II Iswanda Ramli, serta anggota lainnya seperti Dr Dra Lily MH MBA, Afif Abdillah, Johannes, Jansen, Binsar Simarmata, dan dr Ade Taufik.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Sunggal, pengurus Panti Asuhan Bait Allah, serta perwakilan warga.

Namun, karena pihak Dinas Sosial Kota Medan tidak hadir dalam rapat tersebut, Komisi II memutuskan untuk menunda pembahasan lebih lanjut.

“Izin pimpinan, karena ini menyangkut kewenangan Dinas Sosial, maka seharusnya mereka dihadirkan. Mengingat proses perizinan panti asuhan juga terkait dengan DPMPTSP, maka kehadiran Dinsos sangat penting untuk memberikan rekomendasi,” ujar Afif Abdillah.

Menanggapi usulan tersebut, pimpinan rapat Modesta Marpaung memutuskan untuk men-skors rapat dan akan menjadwalkan ulang dengan agenda pemanggilan Dinas Sosial Kota Medan guna membahas kelanjutan masalah tersebut.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment