Terjaring OTT, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Suap Rp20 Miliar

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono sebagai penerima suap dan gratifikasi Rp20,074 miliar terkait perizinan dan proyek pelabuhan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap lima orang kurun Rabu (23/8) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore.

Penangkapan terkait dengan dugaan suap terhadap Antonius Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017.

Penangkapan terhadap para pihak setelah terjadi transaksi terakhir dan tercapainya penerimaan oleh Antonius. Selain Antonius, KPK menangkap Direktur PT Adhi Guna Keruktama David Gunawan dan Manajer Keuangan PT Adhi Guna Keruktama Sugianto, serta komisaris perusahaan tersebut, Adiputra Kurniawan. KPK juga menangkap Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla, Wisnu.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) kali ini KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berisi uang. Pertama, 33 tas berisi uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat (USD), poundsterling, euro, dan ringgit Malaysia dengan nila total sekitar Rp18,9 miliar.

Kedua, empat kartu ATM berisi saldo Rp1,174 miliar. Keseluruhan barang bukti tersebut disita dari Mess Perwira Ditjen Kemenhub yang ditempati Antonius Tonny Budiono.

“Sehingga total uang yang ditemukan ditemukan di Mes Perwira Ditjen Kemenhub yang ditempati ATB (Antonius Tonny Budiono-red) adalah total sekitar Rp20,074 miliar. Nilai yang kita sita untuk OTT kali ini cukup besar,” ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017) malam, seperti dikutip dari sindonews.com.

Dia membeberkan, diduga penerimaan keseluruhan uang tersebut termasuk transaksi terakhir pada Rabu kemarin, salah satu proyeknya terkait pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak disertai gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu kemudian ditetapkan dua tersangka. Satu pemberi suap serta satu penerima suap dan gratifikasi.

“Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi adalah APK (Adiputra Kurniawan-red) dan sebagai pihak yang diduga sebagai penerima ATB (Antonius Tonny Budiono-red),” ujar Basaria.

Dia menuturkan, terhadap Adiputra disangkakan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tonny dijerat dengan penerimaan suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor.

“Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah melakukan penyegelan sejumlah ruangan. Antara lain, Messyang digunakan tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla ATB di kantor Kemenhub, dan kantor PT AGK (Adhiguna Keruktama) di Sunter,” ucapnya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment