Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

topmetro.news, Medan- Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kurir 40 Kg narkoba jenis sabu ditunda. Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang.

Seyogianya sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yakni, Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40) dan Sahrial (36) itu telah dijadwalkan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Kamis (12/6/2025) di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, mengungkapkan alasan penundaan persidangan dikarenakan salah satu majelis hakim sedang cuti.

“Sidang tuntutan ditunda sampai tanggal 28 Juni 2025, karena salah satu majelis hakim sedang cuti,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.

Sebelumnya, JPU Friska dalam surat dakwaan menyebutkan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada hari Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada hari Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.

Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU Friska.

Setelah menerima sabu-sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. “Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang,” jelas dia.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher. “Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” jelas dia.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg. “Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur. “Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda sampai pekan mendatangkan.

Reporter| Rizki AB

 

 

Related posts

Leave a Comment