Polsek Patumbak Tangkap Residivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

topmetro.news, PATUMBAK – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak berhasil diringkus.

Pelaku, yang sempat melawan petugas saat pengembangan kasus, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang tertangkap adalah Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), seorang pengangguran yang beralamat di Jl. Pertahanan Gg. Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Sementara itu, rekan pelaku berinisial YUDI NAINGGOLAN masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH, dan Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, dalam gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Patumbak pada Kamis, 19 Mei 2025.

Kompol Daulat Simamora menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan tiga korban yang mengalami kerugian akibat aksi pelaku: Purnama Br Panjaitan, warga Jl. Pertahanan Gg. Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ia kehilangan 1 unit HP, 3 buah gelang emas, beserta kotaknya.

Herlan Br Pardede, warga Jl. Pertahanan Gg. Amal Desa Patumbak Kampung. Pada Minggu, 13 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ia kehilangan 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 buah ketam, dan 1 buah celengan berisi uang kurang lebih Rp1.000.000.

SUMIATI, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ia kehilangan 1 unit HP miliknya di Jl. Pertahanan Gg. Amal Desa Patumbak Kampung. Korban terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil HP-nya, sontak korban berteriak “maling…. maling… maling….”, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Pelaku, Indra Mei Simanjuntak alias Membot, menjalankan aksinya dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar targetnya. Setelah merasa aman, ia membongkar atau merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi sasarannya, kemudian masuk dan menggasak harta benda milik korban.

“Untuk pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan di 3 TKP. Untuk itu, masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ujar Kapolsek Patumbak.

Hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk membeli baju kaos, sepatu, serta topi. Sisanya digunakan untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya bersama teman-temannya. Saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah baju kaos hitam, 1 buah topi, dan 1 pasang sepatu yang dibeli tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap TKP lain yang mungkin terkait.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment