topmetro.news, Patumbak – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil meringkus dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua pelaku yang diketahui bernama Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) dan Frans Simamora (30), keduanya pengangguran, ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan SM Raja Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial NARDI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa curas ini menimpa Febri Febrian (22), seorang sopir truk, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sedang memarkirkan truknya di Jalan SM Raja Km 10.6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, untuk memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi.
Menurut keterangan Kompol Daulat Simamora, Kapolsek Patumbak, ketiga pelaku yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam awalnya menghampiri korban dengan dalih meminjam mancis. Setelah itu, mereka pergi sebentar dan kembali lagi.
“Pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan pisau ke dada korban sambil mengancam, “Diam Kau….jangan banyak bergerak.” Pelaku kemudian merampas tas sandang korban yang berisi HP, uang tunai Rp2.600.000, serta dompet yang berisikan KTP, ATM, dan SIM korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Berbekal laporan polisi dari korban, Kompol Daulat Simamora segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Tim URC Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Berkat kerja sama Tim Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB,” jelas Kompol Daulat Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menjual HP korban di daerah Jermal dan membagi rata hasil curiannya, masing-masing mendapatkan Rp800.000. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba serta berfoya-foya.
Saat tim melakukan pengembangan terhadap pelaku NARDI (DPO), Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Erwin Mangihut Siringo-ringo kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu baju kaus warna hitam dan satu bilah pisau yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kompol Daulat Simamora.
Polsek Patumbak terus memburu pelaku NARDI yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
Reporter| Abdul Milala