Wali Kota dan DPRD Medan Sepakati Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Medan 2015-2035

pencabutan atau revisi peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional menjadi hal yang diperlukan.

topmetro.news, Medan – Keberadaan peraturan daerah harus menyesuaikan dengan dinamika kebijakan dan regulasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, pencabutan atau revisi peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional menjadi hal yang diperlukan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan serta Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD, Selasa (1/7/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota H Zakiyuddin serta pimpinan perangkat daerah itu, membahas salah satu regulasi nasional yang mempengaruhi Peraturan Daerah Medan. Regulasi tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Perubahan tersebut berimplikasi pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan, yang kini disusun oleh Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Sebelumnya, dasar hukum penyusunan rencana detail tata ruang berdasarkan peraturan daerah, namun dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, dasar hukum tersebut dicabut.

“Karena pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah Kota Medan,” jelas Rico Waas.

Rico juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang bersama perangkat daerah terkait telah membahas rancangan peraturan daerah ini dengan baik.

Sebelum pengambilan keputusan, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penyampaian laporan Bapemperda serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Medan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment