Polsek Medan Kota Bekuk 4 Pengedar Uang Palsu

Polsek Medan Kota Bekuk 4 Pengedar Uang Palsu

TOPMETRO.NEWS – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggagalkan peredaran uang palsu dan mengamankan 4 pengedarnya. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda.

Informasi dihimpun TOPMETRO.NEWS di Mapolsek Medan Kota, Senin, (28/8/2017) menyebutkan, tersangka dimaksud Sapruddin Sukri Daulay (49) penduduk Tanjungbalai Sungai Serindan, Kabupaten Asahan, Anto (37) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Jalan Mawar 5, Perumnas Tanjungbalai dan Akiat (50) warga Jalan T. Amir Hamzah Medan.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya warga asal Tanjungbalai mengedarkan uang palsu Jumat, (25/8/2017),” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjelaskan, menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan ‘undercover buy’ dan mengamankan Sapruddin Sukri Daulay di kawasan Pasar Petisah Medan.

‘’Dari Sukri, petugas menyita uang palsu senilai 50 juta rupiah,” jelas Tobing.
Selanjutnya, Tobing mengungkapkan dari hasil interogasi Sukri, diketahui pembuat serta jaringan uang palsu ini berada di Kota Tanjungbalai.

“Guna pengembangan, petugas langsung menuju Tanjungbalai dan berhasil mengamankan 2 tersangka dari lokasi berbeda,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tidak berhenti di situ, Tobing menambahkan, dari keterangan 2 tersangka yang ditangkap di Tanjungbalai, petugas memperoleh informasi sejumlah uang palsu itu telah diedarkan Akiat di Kota Medan.

“Mengetahui itu, petugas kembali menangkap Akiat di kediamannya Sabtu, (26/8/2017),” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, kata Tobing, pihaknya kini sedang mendalami kasus itu.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, para tersangka dijerat pasal 26 Jo pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (TM – RIJAM)

Related posts

Leave a Comment