Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Pulsa Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Karena untuk membayar hutang, Mhd Amin (26) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp22.051.700.

Informasi yang di terima Rabu (30/8/2017), pelaku yang merupakan pegawai CV Sinar Telkom yang terletak di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Pelaku merupakan Sales Force (SF), di perusahaan tersebut. Selasa (29/8/2017), pelaku sebagai sales penjual pulsa M-Kios dan Paket. Setoran korban pada hari itu, tidak di setorkannya pada kasir. Sehingga perusahaan langsung membuat laporan Polsek Delitua.

Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku langsung ditangkap pihak perusahaan dan menyerahkannya ke Polsek Delitua. Ketika di wawancarai pelaku mengatakan, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang. Ditanya soal hutang apa, pelaku bungkam.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika di konfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menggelapan uang perusahaan.

“Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment