Polsek Sunggal Rebus 1,85 Kg Sabu

Polsek Sunggal Rebus 1,85 Kg Sabu

TOPMETRO.NEWS – Polsek Sunggal memusnahkan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 1,85 kilogram itu dimusnahkan dengan cara direbus.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, pihak Labfor serta perwakilan Kejaksaan dan pengacara tersangka mengatakan sabu itu merupakan tangkapan bulan Juli 2017 lalu.

“Ya, sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Juli 2017 silam,” kata Daniel, Senin (4/9/2017).

Diungkapkannya, pada kasus ini, pihaknya mengamankan 2 tersangka. “Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang kita amankan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, sebelum direbus, sabu itu diuji terlebih dulu keasliannya oleh tim Labfor. Selanjutnya, air rebusan itu dibuang ke kloset kamar mandi polsek. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment