21 Kali Beraksi, Empat Anggota Sindikat Curanmor di Medan Ditembak

sindikat curanmor

topmetro.news – Empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

Keempatnya diberi tindakan tegas terukur (tembak, red) karena berusaha melawan dan menyerang petugas.

“Penangkapan keempatnya berdasarkan delapan laporan para korban di Polsek Percut Seituan, Tuntunan, Sunggal dan Polrestabes Medan,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (6/8/2021).

Keempatnya adalah, Abdul Muis dan Kurniadi, keduanya warga Jalan Masjid Dusun II, Gang Anggrek Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deni Herlambang Sitompul warga Jalan Masjid Dusun III, Kecamatan Sunggal serta Reza Pratama (26), warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Mereka sudah beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai.

Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia.

Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat.

Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.

Dijelaskan Riko, pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II, korban saat sedang istirahat di rumahnya, dibangunkan tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka.

“Ketika dilihat, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan-laporan korban yang lainnya, sambung Riko, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (14/7/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah Jalan Kapten Muslim.

“Sehingga petugas kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Kurniadi. Dilakukan pengambangan lagi hingga ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya,” ucapnya.

Kepada petugas, sambung Riko, para tersangka mengaku hasil pencurian sepeda motor yang sudah 21 kali dilakukan itu dijual di kawasan Pematangsiantar. Tiga diantara tersangka merupakan residivis.

“Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar,” ungkapnya.

Dari penangkapan keempat tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo, satu set kunci L, satu obeng, dua tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.

“Dari keempat pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis,” pungkas Riko Sunarko.

Keempat tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment