Pelapor Jonru Ginting Dicecar 14 Pertanyaan

Pelapor Jonru Ginting Dicecar 14 Pertanyaan

TOPMETRO.NEWS – Jonru Ginting resmi diadukan ke polisi terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Setelah 8 jam lebih diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muanas Alaidid, si pelapor mengaku dicecar 14 pertanyaan.

“Hari ini langsung diambil keterangan tadi ada sekitar 14 pertanyaan ya, jadi 1 pertanyaan beranak pinak gitu ada poin a b c, tapi pertanyaan yang diajuin adalah apa yang dimaksud dengan hate speech kemudian pencocokan bukti-bukti postingan-postingan di sosmed yang kita ajukan mana yang masuk rumusan ini, nah itu yang kita jawab,” katanya usai diperiksa, Senin (4/9/2017) malam.

Pertanyaan lainnya, dijelaskan Muanas, penyidik menanyakan dari sekian banyaknya alat bukti yang diserahkan dirinya mana saja yang masuk dalam rumusan ujaran kebencian.

“Tadi kita menyampaikan beberapa bukti di antaranya 1 soal masalah postingan yang bernada adu domba sentimen etnis misalnya ‘1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina’ menurut kami itu adalah sentimen bagi etnis-etnis tertentu, karena berdasarkan UU nomor 4 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras itu sudah tidak ada lagi istilah cina pribumi yang ada WNI,” katanya.

Hal lain yang disebutkan Muanas dari postingan Jonru yang mengandung ujaran kebencian di mana terlapor menyebut penjajah Indonesia itu non muslim, ia sebut pernyataan itu tendensius terhadap agama karena faktanya ada pahlawan-pahlawan yang non muslim.

Kemudian terdapat pula postingan Jonru yang diduga mengandung sentimen terhadap individu, contohnya saat melarang umat Islam menunaikan sholat Idul Fitri di Masjid Istiqlal hanya karena ulama besar Quraish Shihab yang ditunjuk sebagai imam.

“Termasuk satu lagi soal asal usul Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) itu sentimen-sentimen individu jadi tidak persoalan-persoalan dalam kasus akun Jonru itu bukan soal Jokowi, ini sentimen SARA-nya sudah akut mengadu dombanya sudah luar biasa,” pungkasnya.

Laporan Muanas Alaidid terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. Sehari setelah membuat laporan, Muannas kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan sekitar 20 barang bukti tambahan, saat ini kurang lebih 80 alat bukti screen shot postingan Jonru Ginting diserahkan ke penyidik. (tmn)

Related posts

Leave a Comment