Polres Langkat Ringkus Dua Pemilik Sabu

TOPMETRO.NEWS – Dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu diamankan, dalam penggrebekan yang dilakukan petugas di Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Selasa (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kini tersangkanya yakni Muj (35) dan AG (37) keduanya warga Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka Muj yakni tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, sebungkus kotak rokok. Sedangkan dari tangan AG disita satu set alat hisap sabu (bong), dua mancis, dua bal plastik klip kecil kosong, HP dan uang Rp1,2 juta.

Informasi diperoleh, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu tepatnya di rumah Jono sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, petugas meluncur menuju lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian. Setelah memastikannya personel langsung melakukan penggerebekan dibelakang rumah dan mendapati seorang pria dibelakang rumah tersebut dan kemudian diamankan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dibelakang rumah tersebut dan menemukan barang bukti diatas tidak jauh dari tersangka sedang duduk. Kemudian saat diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti adalah milik AG alias Dobleh.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menuju lokasi tempat tersangka AG dan menangkapnya. Selanjutnya personel melakukan penggeledahan rumah didampingi kadus setempat dan menemukan barang bukti diatas.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Selasa (7/3) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat. (TMD 011)

Related posts

Leave a Comment