Tervonis Hukuman Mati Menangis Di kaki Ibunya

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Irwantoni alias Gusman ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media usai divonis mati oleh ketua Majelis Hakim Saryana SH MH diruang persidangan Kartika Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/9/2017) sore.

“Terima kasih,” ucap terdakwa Gusman yang dirangkul istrinya pada awak media sembari berlalu keruang tahanan sementara belakang PN Medan.

Menurut pantauan awak media sebelum sidang terdakwa menangis dalam pelukan ibunya dan acap kali mencium dan bersujud dikaki bundanya.

Sementara ketua Majelis Hakim mengatakan kepada awak media putusan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya.

“Itu sudah dipertimbangkan,” tutur Saryana saat diruang kerjanya.

Namun saat ditanya tentang perasaan setelah memvonis mati terdakwa yang memiliki 270 kg sabu itu, Saryana dengan tenang menjawab kalau itu sudah menjadi kewajibannya selaku Hakim.

“Itu sudah tugas kita Pak, yah masalah rasa takut, jantungan itu rahasia,” ujar Saryana tersenyum dan katakan baru pertama kali memvonis mati.

Dipersidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Sindu Hutomo dengan hukuman mati. Karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang haram sabu seberat 270 kg. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment