Ditangkap Pekan Lalu, Pecandu Sabu Dipamer Polisi

TOPMETRO.NEWS – Sering dijadikan sebagai tempat para pecandu narkoba jenis sabu-sabu, satu rumah di komplek Pasar Vll Tembung di grebek personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat, pada Selasa (5/9/2017) lalu, sekira pukul 15.20 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka Daniel alias Bogel (39) warga Jalan GB. Josua No 32, Kecamatan Medan Perjuangan dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Medan Barat, Ipda Idem Sitepu.

Informasi penangkapan yang diterima, berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang menyebutkan ada salah satu rumah di komplek Pasar Vll Tembung sering di gunakan sebagai tempat untuk memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Bermodalkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan, sesampainya di komplek tersebut petugas langsung mengedor pintu rumah itu, tidak berapa lama tersangka membukakan pintu rumah itu.

Begitu pintu rumahnya dibuka, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral di dapur rumah tersangka. Selain itu petugas menemukan plastik klip putih yang berisikan sabu-sabu dan kaca pirek yang sudah pecah yang buang di dalam tong sampah di depan kamar tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut di buangnya pada saat hendak diamankan polisi.

“Setelah kita periksa tersangka mengaku sabu-sabu itu dia beli dari seorang temannya yang bernama Jefri seharga Rp70 ribu,” tutur Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M Sahid Husein SIK, Rabu (13/9/2017).

Namun, ketika hendak dilakukan pengembangan, tersangka berkeras untuk tidak memberitahukan dimana rumah jefri.

“Saya tidak tahu dimana rumah si Jefri itu,” bilang Daniel alias Bogel kepada polisi.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M Sahid Husein SIK menerangka, karena tersangka tidak kopertif dan tidak mau memberitahukan dimana rumah temannya bernama Jefri, kemudian tim langsung membawa tersangka Daniel alias Bogel berikut dengan barang buktinya ke Polsek Medan Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU.RI.No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara” tegas Iptu M Sahid Husein.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment