Dua Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 2 orang pemakai dan 2 orang pengedar.

Kedua pemakai itu adalan Dedek (34) warga Jalan Hamparan Perak, Dusun 7, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak dan Wak Lang (45) warga Dusun 6, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.

“Kedua pemakai sabu tersebut kita tangkap ditempat yang berbeda. Tersangka Dedek kita tangkap pada Jumat (8/9/2017) saat berda di rumahnya sedangkan tersangka Wak Lang kita tangkap pada Sabtu (9/9) saat anggota sedang patroli,” kata Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution melalui Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan, Kamis (14/9/2017).

Sedangkan kedua pengedar sabu adalah Jipeng (54) warga Pasar 2 Klambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan Bayong (41) warga Komplek Perumahan Jamsostek Hamparan Perak.

“Mereka kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang perduli dengan peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Bonar.

Kata Bonar, para tersangka bakal dijerta dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Semua tersangka kita tahan dan kita proses,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Jipeng mengatakan kenekatannya mengedarkan sabu dengan alasan untuk membiayai kehidupan keluarganya.

“Karena tidak ada kerjaan makanya aku jual sabu,” kata Jipeng.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment