JPU Kejari Samosir Kepergok Makan Bareng Terdakwa

TOPMETRO.NEWS – Gawat bah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir Jhon Malau makan bareng dengan terdakwa Drs Lola Pasaribu dan dua penasehat hukumnya di kantin belakang PN Medan.

Hal itu diketahui setelah sidang dakwaan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saryana SH MH yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/9/2017).

Sikap JPU Malau yang tidak etis itu sempat menjadi perbincangan beberapa pengunjung yang PN Medan yang juga duduk dikantin yang sama. Namun saat awak media mendekati posisinya, Malau tampak gugup dan menghindar kalau hal itu merupakan kebetulan.

“Tidak ada janjian kami ketemu dan makan siang disini, ini hanya kebetulan,” katanya sambil berlalu meninggalkan terdakwa Lola dan pengacaranya.

Nah saat awak media menunjukkan hasil foto makan bareng Jaksa berkulit hitam dengan terdakwa, sontak Malau merangkul awak media.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan pada tahun 2013/2014 lalu terdakwa yang merupakan pemenang tender pengerjaan Sarana PLN di Samosir, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor no.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa didakwa merugikan negara Rp3 miliar lebih dari pagu anggaran Rp6 miliar lebih karena menurut audit dan analisis teknik selain pekerjaan yang tidak selesai tapi juga merugikan keuangan negara.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment