Bupati Batubara Resmi Ditahan KPK di Rutan

Bupati Batubara Resmi Ditahan KPK di Rutan

TOPMETRO.NEWS – Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan 4 tersangka lainnya resmi ditahan sejak Kamis (14/9/2017) tadi malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mereka karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

“KPK menahan 5 tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Bupati OK diduga sebagai pihak penerima ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur.

Kemudian tersangka pihak penerima lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) dan pemilik diler mobil Sujendi Tarsono (STR) masing-masing ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1 dan Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima Bupati OK melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai tersangka STR, pemilik dealer mobil.

“Jadi, semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OK butuh nanti diberikan STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi, OK tidak pegang uangnya sendiri, yang megang STR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Pemberian itu berasal dari kontraktor MAS berupa fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang Rp32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kemudian, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Atas perbuatannya, MAS dan SAZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.(tmn)

Related posts

Leave a Comment